Pendaftaran Inpassing Untuk Guru Non PNS Terbaru 2019


Formulir Pendaftaran Inpassing Untuk Guru Non PNS Terbaru 2019|
Selamat pagi Bapak/Ibu guru yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya. Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Download Mekanisme Pendaftaran Inpassing 2019 KLIK DISINI.https://drive.google.com/…/0B5rhvLhQP4IBS3RNN1drWGJLUmc/view
Proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
* Download kesetaraan jabatan, pangkat/golongan GBPNS KLIK DISINI. https://drive.google.com/…/0B0ZXQIfzaO-qNTJhZGZ0WGdwLXM/view
* Download Juknis Pyetaraan Guru Bukan PNS KLIK DISINI https://drive.google.com/…/0B6CbIdIf1jfjeFJZbVdqN183WUE/view
* Download Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah Untuk Inpassing KLIK DISINI https://drive.google.com/…/0B6CbIdIf1jfjODlvM0lvTDBaR2s/view
* Download Surat Keterangan PTK Untuk Inpassing KLIK DISINI https://drive.google.com/…/0B6CbIdIf1jfjUWpnQkZjOTE4OEk/view
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yangdiperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Untuk Contoh surat pengajuan( Permohonan Penerbitan SK Bupati ) bisa anda download https://drive.google.com/open…
Tentang situs web ini
drive.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar yang membangun...