Halo Sahabat Peng-Emis....
Berbeda
dengan tahun-tahun sebelumnya, pendataan EMIS secara online untuk tahun
pelajaran 2016/2017 ini diawali dengan proses verifikasi dan validasi
Satuan Pendidikan / Lembaga. Verval SP melalui layanan EMIS
yang diluncurkan oleh Ditjen Pendis ini merupakan salah satu upaya
Skema Pengembangan Integrasi/Sinkronisasi Data yang dilakukan oleh
Kemenag sebagai bagian dari interkoneksi data yang dalam database EMIS, Simpatika, Data Pokok Kemendikbud maupun Data Eksternal
lainnya. Oleh karenanya Verval SP melalui Layanan EMIS ini wajib
diikuti oleh semua lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan
Kemenag seluruh Indonesia mulai dari tingkat RA, MI, MTs maupun MA.
Berkaitan
dengan hal ini, maka pada kesempatan kali ini kami persembahkan sebuah
panduan lengkap tentang Cara Melakukan Verval SP Melalui Layanan EMIS.
Di bawah ini akan kami jelaskan tahapan serta langkah demi langkah yang dilengkapi dengan gambar dan contoh dalam pengisiannya, mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap akhir; yakni tahap konfirmasi.
Adapun langkah-langkah dalam melakukan verval SP melalui Layanan EMIS adalah sebagai berikut :
A. Tahap Persiapan Dokumen dan Data
Sebelum Anda melakukan Verval SP melalui Layanan EMIS secara online, terlebih dahulu Anda persiapkan beberapa dokumen berikut ini; diantaranya adalah :
- Surat Tugas sebagai operator EMIS untuk Tahun Pelajaran 2016/2017, file di-scan dalam format pdf dengan ukuran maksimal 200 kb.
- Scan SK Pendirian Madrasah;
- Scan Ijin Operasional Madrasah;
- Scan Piagam Akreditasi;
- Scan SK Menkumham;
- File scan haruslah berasal dari dokumen yang asli (bukan fotokopi)
- untuk nomor 2 sampai dengan nomor 5, file di-scan dalam format jpg, png, gif atau bmp; masing-masing dengan ukuran maksimal 200 kb.
Dari
dokumen-dokumen di atas, catatlah nomor SK dan tanggal SK yang terdapat
pada SK Pendirian Madrasah, Ijin Operasional, Akreditasi maupun SK
Menkumham sebagaimana yang tertulis pada contoh gambar 1 - 4 di bawah
ini:
Gambar 1 SK Ijop
Gambar 4. Contoh SK Kemenkumham
Sebelum
Verval SP EMIS, setiap operator RA/Madrasah diwajibkan untuk melakukan
Pembaharuan atau Updating Data SK Operator berupa SK Operator EMIS untuk
Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui akun masing-masing di laman
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/. Yang perlu diingat adalah
bahwa SK Operator EMIS tersebut dibuat per tanggal 18 Juli 2016 sesuai
dengan awal permulaan tahun ajaran baru ini dan sebelum diupload,
dokumen ini harus discan dan dibuat dalam format pdf dengan ukuran
maksimal 200 kb.
Bagi Anda
yang membutuhkan contoh SK Operator EMIS 2016/2017, admin telah
menyiapkan filenya dalam format Microsoft Word yang bisa Anda download di sini
B. Tahapan Verval SP EMIS
Setelah
data dan file dokumen telah siap serta SK Operator telah diperbaharui,
maka ketika Jadwal Verval SP telah tiba, maka segeralah untuk melakukan
verifikasi dan validasi satuan pendidikan atau lembaga madrasah Anda
sesuai dengan urutan langkah berikut ini :
1. Update Data Pokok Lembaga serta Peta Lokasi Madrasah
- Buka situs Emis SDM di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/ dan masukkan email dan password yang Anda miliki, kemudian klik Sign In atau tekan enter.
- Jika sudah berhasil login, maka Anda akan muncul penampakan seperti gambar di bawah ini :
- Jika sudah muncul gambar sebagaimana di atas, mulailah proses verval SP ini dengan terlebih dahulu melakukan update data peta lokasi Madrasah Anda dengan cara menempatkan balon berwarna merah tepat ke lokasi madrasah.
- Bagi Anda yang sudah pernah melakukan update spasial pada saat melakukan verval NPSN di akun http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, maka kami yakin Anda tidak akan menemui kesulitan untuk melakukan update data peta lokasi madrasah di akun emis sdm ini; hal ini dikarenakan cara yang digunakan pada prinsipnya sama. Usahakan pada saat penempatan balon yang berwarna merah pada peta lokasi madrasah ini menghasilkan titik koordinat yang sama antara yang di kemendikbud maupun yang terdapat di akun emis.
- selanjutnya lakukan update data pokok lembaga dengan cara klik menu Verval Lembaga dan isikan sebagaimana contoh gambar di bawah ini :


- Yang perlu diperhatikan dalam pengisian Verval Lembaga adalah bahwa nama RA/Madrasah yang dipakai adalah nama yang sesuai dengan ijin operasional (Ijop) lembaga yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama yang berlaku sampai saat ini.
- Verval Lembaga terdapat 2 kolom, yakni nama lama adalah Nama lembaga yang terdapat pada Emis tahun berjalan.
- Nama baru adalah nama madrasah yang sesuai dengan Ijin Operasional masing2 karena legal formal sebuah madrasah dibuktikan dengan Ijin Operasional tersebut.
2. Update Data SK Pendirian Madrasah
Setelah
melakukan updating data pokok lembaga serta peta lokasi madrasah
selesai, maka langkah selanjutnya adalah melakukan updating data terkait
dengan Ijin Pendirian Madrasah.
Pada tahap
ini, perhatikan contoh SK Pendirian Madrasah yang ada pada Gambar 1 dan
selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan
sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini :
- Klik menu Piagam
- Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
- upload file yang sudah dipersiapkan
- tunggu sampai file selesai diupload
- klik simpan
3. Update Data SK Operasional Madrasah
Pada tahap
ini, perhatikan contoh SK Ijin Operasional Madrasah yang ada pada Gambar
2 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda
persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini :
- Klik menu Ijin Operasional
- Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
- upload file yang sudah dipersiapkan
- tunggu sampai file selesai diupload
- klik simpan
4. Update Data SK Piagam Akreditasi
Pada tahap
ini, perhatikan contoh SK Piagam Akreditasi yang ada pada Gambar 3 dan
selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan
sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini :
- Klik menu SK Akreditasi
- Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
- upload file yang sudah dipersiapkan
- tunggu sampai file selesai diupload
- klik simpan
Catatan : Apabila RA atau Madrasah Anda belum terakreditasi, maka biarkan kolom ini kosong
5. Update Data SK Kemenkumham yang dimiliki
Ketentuan
terbaru telah mengatur bahwa semua Yayasan Penyelenggara Pendidikan
wajib memiliki SK Kemenkumham. Bagi lembaga madrasah yang didirikan oleh
yayasan dan belum memiliki SK Kemenkumham
ini, maka diwajibkan untuk segera mengurus; dan apabila sampai batas
waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan Verval SP Emis, sementara SK Kemenkumham masih dalam proses pengurusan, maka bisa melampirkan Surat keterangan dari Notaris.
Pada tahap ini, perhatikan contoh SK Kemenkumham
yang ada pada Gambar 4 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK
yang sudah Anda persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh
di bawah ini :
- Klik menu SK Kemenkumham
- Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
- upload file yang sudah dipersiapkan
- tunggu sampai file selesai diupload
- klik simpan
B. Tahap Konfirmasi
Tahap
Konfirmasi merupakan tahap akhir dalam sebuah proses verifikasi dan
validasi yang telah Anda lakukan. Untuk itu, sebelum melakukan
konfirmasi, terlebih dahulu cek dan teliti sekali lagi semua data yang
telah Anda masukkan. Pastikan bahwa semua data yang telah Anda masukkan
sudah benar dan valid dan manakala Anda sudah merasa yakin benar dan valid, barulah Anda klik menu Konfirmasi yang ada di sebelah kanan atas.
Dengan
melakukan konfirmasi, maka semua data yang telah Anda masukkan terkait
Verval SP ini akan terkirim ke servet pusat dan setelah itu biasanya
akses Anda akan tertutup sehingga tidak akan bisa melakukan perbaikan
data lagi. Oleh karenanya kami sarankan agar jangan sekali-kali menekan
menu Konfirmasi kalau memang Anda belum benar-benar yakin.
Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga tutorial ini dapat membantu serta bermanfaat.
Salam EMIS !!!!











htrnhn pa..............
BalasHapusSami2
Hapusdalam tutorial diatas file yg di scane max 200 kb, tapi dalam halaman emis max 500 kb.
BalasHapusMemang pada awalnya dirilis 200kb tapi setelah perilisan jadwal baru maximal 500kb.... setelah saya coba ternyata 500kb pun tidak masuk. jadi setelah saya coba maximal 450Kb. Terimakasih.
Hapus