Kepada Yth.
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS)
se- Kab. Tasikmalaya
Dengan hormat,
Dalam rangka persiapan pendataan Bantuan Operasional Siswa (BOS) untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA), dengan ini kepada semua MA Swasta untuk melengkapi persyaratan sbb:
1. Surat pernyataan jumlah siswa dari kepala madrasah, bermaterai.
2. Foto Kopi izin operasional.
3. SK Kepala.
4. SK Bendahara.
5. Data siswa (file nama-nama siswa dlm format excel dan printoutnya), dng data terdiri dari: nama, no induk, NISN, ttl, nama ortu.
6. Foto Kopi NPWP madrasah.
Berkas dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Senin, tgl 4 Februari 2013.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
ttd
Kasi Pendidikan Madrasah
Drs. Fuad Lutfi
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS)
se- Kab. Tasikmalaya
Dengan hormat,
Dalam rangka persiapan pendataan Bantuan Operasional Siswa (BOS) untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA), dengan ini kepada semua MA Swasta untuk melengkapi persyaratan sbb:
1. Surat pernyataan jumlah siswa dari kepala madrasah, bermaterai.
2. Foto Kopi izin operasional.
3. SK Kepala.
4. SK Bendahara.
5. Data siswa (file nama-nama siswa dlm format excel dan printoutnya), dng data terdiri dari: nama, no induk, NISN, ttl, nama ortu.
6. Foto Kopi NPWP madrasah.
Berkas dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Senin, tgl 4 Februari 2013.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
ttd
Kasi Pendidikan Madrasah
Drs. Fuad Lutfi
sumber :Mapenda Kab. Tasikmalaya
Terlampir
Contoh Format : Surat Pernyataan Jumlah siswa
Contoh Format : Rekap Siswa file excel
catatan : Format bukan dikeluarkan oleh Mapenda tapi dari sumber lain/hanya contoh.
JAKARTA, KOMPAS.com — Bantuan operasional sekolah untuk SMA/SMK akan dikucurkan mulai Juli 2013. Alokasi bantuan ini untuk meningkatkan akses lulusan SMP melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK atau MA.
Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan, rintisan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMA/SMK sebenarnya sudah mulai dikucurkan tahun ini sebesar Rp 120.000 per siswa tiap tahun.
Pada 2013, untuk Januari-Juni, tetap dikucurkan rintisan BOS SMA/SMK Rp 60.000 per siswa. Mulai Juli dikucurkan BOS untuk mendukung pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun yang besarnya Rp 1 juta per siswa tiap tahun. ”Tetapi, hitungannya dimulai tahun ajaran baru 2013, yakni Juli,” kata Hamid.
Kemdikbud mengalokasikan anggaran Rp 4,28 triliun untuk BOS 4,25 juta siswa SMA dan 4,23 juta siswa SMK.
Bantuan operasional juga diberikan untuk pendidikan khusus dan layanan khusus, seperti SMA luar biasa. Untuk satu siswa, dialokasikan Rp 2 juta per tahun. Penerimanya 7.000 siswa.
Bantuan serupa diberikan untuk pendidikan Paket C atau setara SMA. Bantuan disalurkan kepada 30.000 siswa dengan jumlah Rp 1,3 juta per siswa per tahun.
Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR, mempertanyakan alokasi dana BOS SMA dan SMK yang besarannya disamakan. ”Padahal, kebutuhan dana SMK lebih besar daripada SMA, terutama ada komponen praktik siswa yang harus berjalan,” kata Ferdiansyah di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Aturan harus jelas
Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, mengatakan, penyaluran dana BOS harus jelas aturannya dan jangan sampai karut-marut seperti terjadi pada BOS SD dan SMP. Selain aturan umum, harus ada petunjuk teknis penggunaan dananya sehingga tidak ada celah bagi sekolah untuk memungut iuran lagi dari siswa.
Kemendikbud, lanjut Zulfadhli, harus mengawasi penyaluran BOS sekolah menengah dengan baik. ”Dana BOS yang langsung disalurkan ke sekolah bisa lemah pengontrolannya karena pemerintah daerah dapat berdalih tidak dilibatkan dalam penyalurannya,” katanya.
Ia menambahkan, Kemendikbud juga perlu memastikan agar pemerintah daerah yang sudah memiliki program BOS SMA/SMK tidak menghentikan bantuannya karena ada program serupa dari pemerintah pusat. Kucuran dana dari pemerintah pusat dan daerah seharusnya menjadi jaminan bagi siswa SMA/SMK untuk tidak lagi dipungut biaya sekolah.
Hamid menuturkan, alokasi BOS sekolah menengah memang belum dapat menggratiskan biaya pendidikan menengah. Berdasarkan acuan peraturan mendiknas tahun 2006/2007 saja, kebutuhan biaya SMA senilai Rp 1 juta per siswa per tahun, sedangkan SMK Rp 1,2 juta per siswa per tahun.
Padahal, berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, pengeluaran orangtua untuk pendidikan menengah dua kali lipat daripada yang diproyeksikan Kemendikbud. (ELN)
Kompas Cetak
Baca Berita dari detiknems.com
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Rp 2,4 triliun untuk menjalankan Kurikulum 2013 yang baru. Anggaran ini digelontorkan di tengah Rp 73 triliun anggaran Kemendikbud yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Anggaran ini sudah dibahas dengan Komisi X DPR RI pada 21 Desember 2012 lalu. Sudah disetujui nilai sebesar Rp 73 triliun di dalamnya terkait dengan anggaran kurikulum ini. Total anggaran untuk anggaran kurikulum Kemendikbud tahun 2013 dialokasikan sebesar Rp 2,491 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran melekat sebesar Rp 1,740 triliun dan anggaran tambahan sebesar Rp 751 miliar," jelas Mendikbud M Nuh.
Hal itu disampaikan M Nuh dalam jumpa pers di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Baca Berita dari detiknems.com
Kemendikbud Anggarkan Rp 2,4 T Jalankan Kurikulum Baru 2013
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Rp 2,4 triliun untuk menjalankan Kurikulum 2013 yang baru. Anggaran ini digelontorkan di tengah Rp 73 triliun anggaran Kemendikbud yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Anggaran ini sudah dibahas dengan Komisi X DPR RI pada 21 Desember 2012 lalu. Sudah disetujui nilai sebesar Rp 73 triliun di dalamnya terkait dengan anggaran kurikulum ini. Total anggaran untuk anggaran kurikulum Kemendikbud tahun 2013 dialokasikan sebesar Rp 2,491 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran melekat sebesar Rp 1,740 triliun dan anggaran tambahan sebesar Rp 751 miliar," jelas Mendikbud M Nuh.
Hal itu disampaikan M Nuh dalam jumpa pers di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Anggaran
melekat maksudnya ada atau tidaknya kurikulum baru, anggaran untuk
pelaksanaan kurikulum tiap tahun itu tetap ada. Anggaran melekat ini
terdiri dari pelatihan guru-guru dan pengadaan buku, baik untuk siswa
dan guru.
Lalu untuk anggaran tambahan itu, untuk kegiatan yang
lebih spesifik, yaitu penyiapan dokumen kurikulum, penulisan buku, uji
publik atau sosialisasi, pengadaan buku sebanyak 72,8 juta eksemplar,
pelatihan guru untuk 1,13 juta guru dan monitoring dan evaluasi.
"Jangan khawatir dengan dana sebesar ini, semua juga tidak ingin mengambil perkoro
(perkara)-lah. Semuanya sudah dibahas secara terbuka. Anggaran ini
sudah disetujui dan ditandatangani oleh saya, oleh Pak Sekjen dan
seluruh pimpinan di Komisi X. Ditambah juga dari Pokja Anggaran," jelas
Nuh.
Ketika ditanya anggaran kurikulum 2013 meningkat dari yang
sebelumnya sekitar Rp 684 miliar, Nuh menjelaskan memang sekitar Rp 2
triliun yang dibutuhkan.NograhanyN
"Tapi untuk kurikulum yang
baru termasuk pengadaan buku kenapa bisa Rp 2,4 triliun, ya karena
memang segitu butuhnya. Semuanya clear kok. Makanya saya agak bingung,
kok ada yang mempertanyakan," jawab mantan rektor Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini.
Nuh kemudian ditanya
mengenai nasib anggaran 2013 Kemendikbud sebesar Rp 73 triliun yang
masih diblokir Kemenkeu, Nuh mengatakan tidak diblokir semua.
"Tidak
diblokir semua, jangan diartikan tidak ada anggaran sama sekali. Ini
buktinya lampu nyala. Ada namanya UP atau uang persiapan, ini memang
konsekuensi dari adanya kurikulum baru, makanya ada dana tambahan
sebesar ini. Pelatihan-pelatihan itu untuk guru pengawas dan
kepala-kepala sekolah yang kita latih tidak hanya untuk yang mengajar di
bulan Juli 2013. Tapi kita juga harus mempersiapkan untuk guru yang
mengajar di tahun 2014," jelas Nuh.
Pemblokiran anggaran
Kemendikbud ini karena pembahasan anggaran antara Kemendikbud dan Komisi
X DPR molor. Tenggat yang ditentukan November 2012 ternyata belum kelar
hingga penghujung 2012.
Karena itu anggaran 2013 belum bisa
dicairkan dan masih diberi tanda bintang. Kementerian lain sudah bisa
memakai alokasi anggarannya masing-masing.
(nwk/nrl)
Sumber : detiknews.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar yang membangun...