Proses pengolahan data peserta ujian nasional SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, meliputiProses pengolahan data peserta ujian nasional SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, meliputi:
1. Penyampaian data calon peserta;
a. Sekolah/madrasah menyampaikan DCP yang diolah menggunakan software dari Puspendik ke
penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
b. Penyelenggara UN Kabupaten/kota menelitidan menerima keabsahan DCP.
c. Petugas kabupaten/kota mengkoordinasikan pendataan berdasarkan DCP.
2. Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS);
a. Petugas kabupaten/kota mencetak DNS;
b. Petugas kabupaten/kota mendistribusikan DNS ke sekolah/madrasah;
c. Petugas sekolah melakukan verifikasi DNS;
d. Hasil verifikasi DNS dikembalikan ke kabupaten/kota;
e. Petugas Kabupaten/kota melakukan validasi;
f Menyampaikan DNS hasil validasi ke provinsi untuk diterbitkan DNT dan kartu ujian.
3. Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
a. Petugas provinsi mencetak DNT;
b. Petugas provinsi mendistribusi DNT ke sekolah melalui kabupaten/kota;
c. Petugas provinsi memelihara data peserta UN.
4. Pencetakkan kartu peserta.
a. Petugas provinsi mencetak kartu peserta.
b. Petugas provinsi mendistribusi kartu peserta ke sekolah melalui kabupaten/kota.
a. Sekolah/madrasah menyampaikan DCP yang diolah menggunakan software dari Puspendik ke
penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
b. Penyelenggara UN Kabupaten/kota menelitidan menerima keabsahan DCP.
c. Petugas kabupaten/kota mengkoordinasikan pendataan berdasarkan DCP.
2. Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS);
a. Petugas kabupaten/kota mencetak DNS;
b. Petugas kabupaten/kota mendistribusikan DNS ke sekolah/madrasah;
c. Petugas sekolah melakukan verifikasi DNS;
d. Hasil verifikasi DNS dikembalikan ke kabupaten/kota;
e. Petugas Kabupaten/kota melakukan validasi;
f Menyampaikan DNS hasil validasi ke provinsi untuk diterbitkan DNT dan kartu ujian.
3. Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
a. Petugas provinsi mencetak DNT;
b. Petugas provinsi mendistribusi DNT ke sekolah melalui kabupaten/kota;
c. Petugas provinsi memelihara data peserta UN.
4. Pencetakkan kartu peserta.
a. Petugas provinsi mencetak kartu peserta.
b. Petugas provinsi mendistribusi kartu peserta ke sekolah melalui kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar yang membangun...